Mengundang keluarga ke Jepang

 

 

CARA MENGUNDANG KELUARGA KE JEPANG

Untuk mendapatkan VISA bagi keluarga yang ingin tinggal di Jepang, secara umum ada dua cara : (1) menggunakan VISA turis (2) menggunakan VISA dependent. VISA turis maksimum untuk jangka waktu 3 bulan, sedangkan VISA dependend untuk jangka 1 tahun (bisa diperpanjang setiap tahunnya). Persyaratan VISA turis bisa ditanyakan atau dilihat dari informasi di Kedubes atau Konjen Jepang di Indonesia ini (klik sini). Sedangkan untuk mendapatan VISA dependent diperlukan Sertifikat Egibility, yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Setempat di Jepang. Untuk daerah Kanagawa Prefecture bisa di Kantor Imigrasi Yokohama atau di Kantor Imigrasi di Shinjurigaoka. Untuk Tokyo bisa diurus di kantor di Shinagawa. Berdasarkan Sertifikat Egibility tersebut, pihak keluarga di Indonesia bisa mengurus VISA dependent di Indonesia untuk berangkat ke Jepang. selengkapnya….